Bawaslu Lingga Gelar Kajian Hukum tentang Netralitas Perangkat Desa dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan
|
Lingga, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lingga menggelar kegiatan Kajian Hukum tentang Netralitas Perangkat Desa dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di Kabupaten Lingga. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman serta memperkuat komitmen bersama dalam menjaga netralitas perangkat desa demi terwujudnya penyelenggaraan demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Lingga, Fidya Asrina, S.IP., S.H.; Anggota Bawaslu Kabupaten Lingga, Ijuanda, S.Sos., M.IP.; Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lingga, Darol Kadmi, S.IP.; Ketua KPU Kabupaten Lingga, Ardi Auliya; Anggota KPU Kabupaten Lingga, Dian Panama; Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lingga; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lingga; Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lingga; serta Ketua Lembaga Adat Melayu Kabupaten Lingga.
Turut hadir sejumlah kepala desa, yakni Kepala Desa Sungai Pinang, Kecamatan Lingga Timur; Kepala Desa Mepar, Kecamatan Lingga; Kepala Desa Kote, Kecamatan Singkep Pesisir; Kepala Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Singkep; dan Kepala Desa Penuba, Kecamatan Selayar.
Kegiatan dibuka secara langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Lingga, Fidya Asrina. Dalam pembukaan tersebut, kajian hukum ini menjadi ruang diskusi dan koordinasi antarlembaga untuk meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya menjaga netralitas perangkat desa dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Selanjutnya, materi kajian disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Lingga, Ijuanda, S.Sos., M.IP., dan Ketua KPU Kabupaten Lingga, Ardi Auliya. Pembahasan berfokus pada pentingnya pemahaman terhadap ketentuan hukum yang mengatur netralitas perangkat desa, batasan keterlibatan dalam aktivitas politik praktis, serta peran aparatur desa dalam menjaga suasana demokrasi yang kondusif di tengah masyarakat.
Netralitas perangkat desa menjadi perhatian penting karena perangkat desa berinteraksi langsung dengan masyarakat dan memiliki peran dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa. Oleh karena itu, pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan diperlukan agar perangkat desa dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional, tidak menyalahgunakan kewenangan maupun fasilitas jabatan, serta tidak melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu dan Pemilihan.
Melalui kajian hukum ini, Bawaslu Kabupaten Lingga mendorong penguatan sinergi antara penyelenggara Pemilu, pemerintah daerah, pemerintah desa, dan unsur masyarakat dalam upaya pencegahan pelanggaran. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman hukum, memperkuat kesadaran berdemokrasi, serta mendorong terciptanya lingkungan desa yang mendukung penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan secara demokratis.
Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama bahwa netralitas aparatur pemerintahan merupakan salah satu unsur penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
Bawaslu Kabupaten Lingga berharap, melalui kegiatan kajian hukum ini, pemahaman mengenai netralitas perangkat desa semakin meningkat sehingga seluruh pihak dapat berperan sesuai dengan tugas, kewenangan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi terwujudnya Pemilu dan Pemilihan yang berintegritas di Kabupaten Lingga.
Humas