Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Lingga Lanjutkan Uji Petik PDPB di Desa Kelumu, Temukan Pemilih Meninggal Dunia Masih Terdaftar

Bawaslu Kabupaten Lingga Lanjutkan Uji Petik PDPB di Desa Kelumu, Temukan Pemilih Meninggal Dunia Masih Terdaftar

Anggota Bawaslu Kabupaten Lingga, Ijuanda, S.Sos., M.IP., kembali melaksanakan uji petik dalam rangka Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Desa Kelumu, Kecamatan Lingga, Kamis (29/10/2026).

Lingga, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lingga kembali melaksanakan uji petik dalam rangka Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Desa Kelumu, Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga. Kegiatan ini merupakan lanjutan dari uji petik yang telah dilaksanakan pada 21 Oktober 2026 sebagai upaya memastikan akurasi dan kemutakhiran data pemilih.

Uji petik dilaksanakan langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Lingga, Ijuanda, S.Sos., M.IP. , didampingi oleh staf sekretariat yang ditugaskan. Pengawasan dilakukan menggunakan metode people to list dan list to people dengan jumlah sampel sebanyak 20 pemilih yang tersebar di Dusun I, RT 001/RW 001 dan RT 002/RW 001, Desa Kelumu.

Adapun sasaran pengawasan meliputi pemilih yang telah berusia 17 tahun, pemilih yang meninggal dunia dalam tiga bulan terakhir, serta pemilih pindah masuk dalam enam bulan terakhir. Uji Petik dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara kondisi faktual di lapangan dengan data pemilih yang tercatat dalam sistem.

Berdasarkan hasil uji petik terhadap 20 sampel, Bawaslu Kabupaten Lingga menemukan satu pemilih yang telah meninggal dunia dalam tiga bulan terakhir, telah memiliki akta kematian, tetapi masih tercatat sebagai pemilih setelah dilakukan pengecekan melalui layanan Cek DPT Online milik KPU.

Menanggapi temuan tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Lingga, Ijuanda, S.Sos., M.IP., menyampaikan bahwa uji petik merupakan bagian dari upaya memastikan data pemilih sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Menurutnya, setiap temuan dalam proses pengawasan perlu ditindaklanjuti berdasarkan data dan bukti pendukung yang diperoleh.

“Melalui uji petik ini, kami ingin memastikan bahwa data pemilih yang tercatat benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan. Terhadap temuan pemilih yang telah meninggal dunia tetapi masih terdaftar, kami akan menyampaikan surat kepada KPU Kabupaten Lingga agar data tersebut dicermati kembali dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Bawaslu Kabupaten Lingga akan menyampaikan surat kepada KPU Kabupaten Lingga agar mencermati kembali data pemilih yang bersangkutan dengan melampirkan bukti pendukung hasil uji petik. Langkah ini diharapkan dapat menjadi bahan perbaikan dalam proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan.

Ijuanda juga menegaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Lingga akan terus melaksanakan pengawasan PDPB guna mendorong terwujudnya data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengawasan ini menjadi bagian penting dalam menjaga hak pilih masyarakat serta memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan uji petik ini, Bawaslu Kabupaten Lingga terus berupaya memastikan setiap perubahan data pemilih mendapat perhatian dan tindak lanjut yang sesuai, sehingga kualitas data pemilih di Kabupaten Lingga dapat terus terjaga.

Humas