Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Lingga gelar Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Kabupaten Lingga gelar Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemilu

Zamroni Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa menjelaskan Mekanisme Penerimaan Laporan

Dalam rangka meningkatkan pemahaman tugas pengawasan pada saat tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu), pelayanan dan teknis penerimaan laporan perlu ditingkatkan dengan bentuk sosialisasi kepada jajaran internal guna persiapan menghadapi Pemilu yang akan datang. Kegiatan yang dilakukan adalah bentuk aktifitas Bawaslu Kabupaten Lingga di tahun 2026 untuk menyamakan pemahaman dan persepsi, serta penyelarasan tugas dan fungsi sebagai lembaga pengawas di Kabupaten Lingga agar terciptanya lingkungan kinerja yang efektif dan kondusif.


Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Zamroni, menjelaskan Mekanisme Penerimaan Laporan Penanganan Pelanggaran Pemilu agar meningkatnya kualitas jajaran internal dalam memahami tugas pengawasan dan menerima laporan pelanggaran menjadi kebanggaan bagi kami, dan menjaga eksistensi serta marwah Bawaslu Kabupaten Lingga.


“Kegiatan ini sebagai bahan persiapan menyusun langkah strategis sekaligus evaluasi kinerja pada Pemilu sebelumnya untuk menetapkan kebijakan yang akan dibuat Bawaslu Kabupaten Lingga terhadap hambatan dan tantangan menangani penanganan pelanggaran pada Pemilu yang akan datang. Diharapkan dengan terlaksananya kegiatan ini, jajaran internal Bawaslu Kabupaten Lingga dapat menambah pengetahuan atau mengingat kembali kerja-kerja pengawasan di masa-masa ini yang dapat dikatakan sebagai momen persiapan disamping menunggu revisi Undang-Undang Pemilu yang baru” ujarnya.
 

Sebagaimana diatur pada Pasal 101 huruf a angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pada pokoknya dijelaskan, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap pelanggaran Pemilu. Laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, dan pemantau Pemilu kepada Bawaslu disampaikan secara tertulis paling sedikit memuat: nama dan alamat pelapor, pihak terlapor, waktu dan tempat kejadian perkara, serta uraian kejadian.
 

Laporan tersebut disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu oleh pelapor, lebih lanjut terkait mekanisme penerimaan laporan tersebut dapat dilihat dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 dan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 169/PP.00.00/K1/05/2023 sebagaimana telah diubah menjadi Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 284/PP.00.00/K1/08/2024 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum.

Humas