Lompat ke isi utama

Berita

Rekrutmen Peserta Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif Bawaslu Kabupaten Lingga

Rekrutmen Peserta Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif Bawaslu Kabupaten LINGGA Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten LINGGA berdasarkan Surat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor 846/K.Bawaslu-KR-02/PM.00.01/X/2020 tertanggal 27 Oktober 2020 Perihal Rekrutmen Peserta Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif, membuka kesempatan kepada Masyarakat Kabupaten LINGGA untuk menjadi Calon Peserta Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif. Adapun ketentuan Pendaftaran sebagai berikut :

    Pendaftaran

    Mengirimkan Berkas Pendaftaran ke Bawaslu Kabupaten Lingga atau Panwascam sesuai dengan Wilayah asal/domisili dengan cara :
    1. Menyampaikan berkas secara langsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Lingga atau Panwascam sesuai dengan Wilayah asal / domisili
         2. Melalui E-mail Bawaslu Kabupaten Lingga atau Panwascam      3. Melalui WA (CP)      4. Untuk pengiriman berkas  melalui E-mail/WA berkas diserahkan dalam bentuk PDF dan wajib menyerahkan berkas fisik pada saat wawancara.

    Syarat Umum

    1. Usia 18 s.d 30 Tahun
    2. Pendidikan minimal SMA
    3. Tidak pernah menjadi pengurus, anggota ataupun Tim Sukses partai politik tertentu
    4. Sehat Jasmani dan Rohani
    5. Tidak pernah atau sedang terlibat dalam kasus hukum
    6. Memahami kepemiluan atau pengawasan pemilu
    7. Bebas dari narkoba
     [download id="1778"]

    Syarat Administrasi

    1. Formulir pendaftaran
    2. Photocopy / Scan KTP
    3. Photocopy / Scan Ijazah terakhir
    4. Surat pernyataan bermaterai ditanda tangani
    5. Menyerahkan karya tulis Berisi Who Am I ? dan motivasi mengikuti SKPP
    6. Data pendukung (jika ada), (Boleh diserahkan pada saat wawancara)
         [download id="1782"] Catatan 1. Apabila terdapat perubahan jadwal tahapan seleksi akan diumumkan melalui Media Sosial (Website, Facebook, Whatsapp, Instagram, Twitter) Bawaslu Kabupaten Lingga; 2. Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya; 3. Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat; 4. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan Rekrutmen Peserta Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bintan Tahun 2020 dapat menghubungi melalui WhatsApp  081372996435 (Jeff) pada pukul 09.00 s.d. 16.00 Wib (tidak menerima panggilan selular dan panggilan suara/video WhatsApp, hanya menerima pesan WhatsApp). Email : awaslingga@gmail.com