Lompat ke isi utama

Berita

Koordinasi dengan KPU, Bawaslu Lingga Bahas Proses PAW Anggota DPRD Kabupaten Lingga

Koordinasi dengan KPU, Bawaslu Lingga Bahas Proses PAW Anggota DPRD Kabupaten Lingga

Bawaslu Kabupaten Lingga melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Lingga, Kamis (13/8/2026).

Lingga, Bawaslu - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lingga melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Lingga.

Koordinasi tersebut dilakukan setelah Bawaslu Kabupaten Lingga menerima informasi terkait surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga kepada KPU Kabupaten Lingga mengenai proses Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Lingga.

Koordinasi dilaksanakan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Lingga, Zamroni, S.H., M.M., C.Med., C.CLA., dan diterima langsung oleh Anggota KPU Kabupaten Lingga, Septiadi Syarza dan Dian Fanama.

Dalam koordinasi tersebut, Bawaslu Kabupaten Lingga melakukan penelusuran dan memastikan informasi mengenai tahapan serta tindak lanjut KPU Kabupaten Lingga terhadap surat DPRD Kabupaten Lingga. Hal ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan Bawaslu untuk memastikan setiap proses yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Proses Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD merupakan salah satu mekanisme yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Berdasarkan hasil koordinasi, Bawaslu Kabupaten Lingga memperoleh informasi bahwa KPU Kabupaten Lingga telah menindaklanjuti surat DPRD Kabupaten Lingga tersebut sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku. KPU Kabupaten Lingga juga telah menyampaikan kembali hasil tindak lanjut melalui surat balasan kepada DPRD Kabupaten Lingga.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Lingga, Zamroni, menegaskan bahwa koordinasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya Bawaslu dalam memastikan proses penyelenggaraan Pemilu, termasuk mekanisme PAW anggota DPRD, dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan regulasi.

“Koordinasi ini merupakan bagian dari tugas pengawasan Bawaslu untuk memastikan setiap proses yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dari hasil koordinasi, kami memperoleh informasi bahwa KPU Kabupaten Lingga telah menindaklanjuti surat DPRD Kabupaten Lingga sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan,” ujar Zamroni.

Bawaslu Kabupaten Lingga akan terus melakukan pengawasan dan koordinasi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki guna memastikan seluruh tahapan dan proses yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Lingga berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Bawaslu Kabupaten Lingga dalam menjaga integritas proses demokrasi serta memastikan penyelenggaraan Pemilu berlangsung sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Humas