KUNJUNGAN KERJA ANGGOTA BAWASLU REPUBLIK INDONESIA, BAPAK RAHMAT BAGJA, SH.,LL.M : PERKUAT KELEMBAGAAN PENGAWAS DALAM PENYELESAIAN SENGKETA
|
KUNJUNGAN KERJA ANGGOTA BAWASLU REPUBLIK INDONESIA, BAPAK RAHMAT BAGJA, SH.,LL.M : PERKUAT KELEMBAGAAN PENGAWAS DALAM PENYELESAIAN SENGKETA
LINGGA – Dalam rangka mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Lingga Tahun 2020 AnggotaBawasluRepublik Indonesia, Rahmat Bagja, SH., LL.M, melakukan kunjungan kerja penguatan kelembagaan pengawas dalam penyelesaian sengketa ke Kantor Bawaslu Kabupaten Lingga, Daik Lingga (9/10/2020).
Kehadiran Bapak Rahmat Bagja selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Republik Indonesia didampingi oleh Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Ibu Rosnawati, MA. Dan Koordinator Divisi SDM dan Organisasi, Bapak Said Abdullah Dahlawi, ST. dan disambut oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lingga.
Semarak disambut dengan persembahan kesenian silat khas melayu sebagai bentuk adat dan tradisi di Kabupaten Lingga, bapak yang biasa disapa pak Bagja itu juga disambut dengan pemakaian Tanjak Melayu sebagai bentuk kehormatan atas kehadiran beliau di bunda tanah melayu, Kabupaten Lingga.
Sebagai fokus kunjungan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, bapak Rahmat Bagja meninjau ruangan SENTRA GAKKUMDU (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) dan Ruang Sidang di Kantor Bawaslu Kabupaten Lingga serta bersilaturahmi bersama Kepolisian, TNI dan sejumlah Pimpinan Daerah di Kabupaten Lingga.
Kehadiran Bapak Rahmat Bagja juga memberikan semangat kepada Bawaslu Kabupaten Lingga dalam menjalankan tugas sebagai Lembaga pengawas dalam pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020.
Anggota Bawaslu RI ini juga menyempatkan hadir dan memberi semangat dalam sambutan Bimbingan Teknis Penyelesaian Sengketa Acara Cepat kepada Panwaslu Kecamatan Se-KabupatenLingga dalam melaksanakan tugas pengawasan di wilayah Kecamatan Se-Kabupaten Lingga.
Dalam sambutannya, pak Bagja berpesan kepada Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Lingga dapat melaksanakan tugas dengan baik, berpedoman kepadaaturan yang berlaku.
“Penyelesaian Sengketa Acara Cepat merupakan sebagai metode bagi Panwaslu Kecamatan dan diharapkan Panwaslu Kecamatan mampu melaksanakan penyelesaian sengketa acara cepat dalam tahap kampanye, tanpa harus menempuh jalur pelanggaran yang berujung pada pemberian sanksi kepada salah satu peserta pemilihan.” Ujarnya.
Dengan tingginya intensitas kerjapengawasan di masa kampanye ini, pengawas kecamatan tidak bisa lalai terhadap instrument kerjanya, karena pada tahapan ini dengan munculnya PKPU kampanye terbaru sebagai acuan pelaksanaan kegiatan kampanye bagi peserta, panwaslu kecamatan juga harus memastikan tegaknya protokol Kesehatan.
“Panwaslu Kecamatan juga harus memperhatikan penerapan protokol pencegahan Covid-19 sebagai intrumen baru pelaksanaan kampanye bagi peserta.” Pesannya.
Sebagai salah satupokok-pokok pelaksanaan kampanye yang harus diperhatikan, apabila penegakan protokol Kesehatan tidak dilaksanakan, maka pelaksanaan kampanye bisa saja ditunda dan atau batal dilaksanakan.