Lompat ke isi utama

Berita

Identifikasi Dini & Perkuat Pencegahan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Lingga Usulkan Penguatan Perda Netralitas ASN (PNS & PPPK) Serta LKD di Kabupaten Lingga

Identifikasi Dini & Perkuat Pencegahan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Lingga Usulkan Penguatan Perda Netralitas ASN (PNS & PPPK) Serta LKD di Kabupaten Lingga

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Lingga, Zamroni, S.H., M.M., C.Med., C.CLA., bersama jajaran Bawaslu Kabupaten Lingga diterima langsung oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga, Firmansyah, S.H dalam rangka Silaturahmi dan Konsolidasi Demokrasi, Senin (13/7/2026).

Lingga, Bawaslu - Dalam rangka memperkuat sinergi kelembagaan dan membangun fondasi demokrasi yang semakin berkualitas menjelang Pemilihan Umum Tahun 2029, Bawaslu Kabupaten Lingga melaksanakan kegiatan Silaturahmi dan Konsolidasi Demokrasi bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga di Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Lingga, Zamroni, S.H., M.M., C.Med., C.CLA., bersama jajaran Bawaslu Kabupaten Lingga, dan diterima langsung oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga, Firmansyah, S.H.

Silaturahmi dan konsolidasi ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Lingga dalam memperkuat koordinasi lintas sektor dengan Pemerintah Daerah guna mendukung penyelenggaraan demokrasi yang berintegritas, sekaligus membangun komunikasi yang efektif dalam penyusunan kebijakan hukum daerah yang selaras dengan prinsip-prinsip kepemiluan.

Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu Kabupaten Lingga menyampaikan sejumlah masukan strategis kepada Pemerintah Kabupaten Lingga sebagai bahan kajian dalam penyusunan produk hukum daerah. Masukan tersebut meliputi usulan penguatan Peraturan Daerah (Perda) tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta penguatan Peraturan Daerah mengenai Netralitas Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), khususnya Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum maupun Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Lingga.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Lingga, Zamroni, S.H., M.M., C.Med., C.CLA., menjelaskan bahwa usulan tersebut merupakan langkah preventif untuk meminimalisasi potensi pelanggaran yang berkaitan dengan netralitas aparatur pemerintah maupun unsur masyarakat yang memiliki peran strategis dalam kehidupan bermasyarakat.
 

"Bawaslu mengedepankan fungsi pencegahan sebagai prioritas. Oleh karena itu, penguatan regulasi di tingkat daerah menjadi salah satu instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan kesadaran seluruh pihak, serta mencegah terjadinya pelanggaran netralitas menjelang Pemilu Tahun 2029," ujar Zamroni.
 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga, Firmansyah, S.H., menyampaikan apresiasi atas inisiatif Bawaslu Kabupaten Lingga dalam membangun komunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah Daerah. Menurutnya, masukan yang disampaikan merupakan bentuk kontribusi positif dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan sistem demokrasi di Kabupaten Lingga.

"Kami mengapresiasi koordinasi yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Lingga. Masukan terkait penguatan regulasi mengenai netralitas ASN maupun Lembaga Kemasyarakatan Desa akan menjadi bahan kajian sesuai mekanisme pembentukan produk hukum daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sinergi antara Pemerintah Daerah dan Bawaslu sangat penting untuk mewujudkan demokrasi yang berkualitas serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak," ungkap Firmansyah.
 

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Lingga dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi, komunikasi, dan kolaborasi dalam penyusunan kebijakan hukum yang mendukung penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang jujur, adil, demokratis, serta berintegritas.