Lompat ke isi utama

Berita

Gelar Vidcon Sentra Gakumdu, Bawaslu Lingga pastikan penundaan Pilkada menunggu Perpu

Video Conference (vidcon) Sentra Gakumdu bersama unsur Kepolisian Resor Lingga dan Kejaksaan Negeri Lingga menggunakan Aplikasi Zoom. Foto: Reky Hermanysah Lingga, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lingga - Bawaslu Kabupaten Lingga melakukan video conference (vidcon) Sentra Gakumdu untuk mewujudkan efektivitas dan optimalisasi penangan tindak pidana Pemilihan Tahun 2020 bersama unsur Kepolisian Resor Lingga dan Kejaksaan Negeri Lingga menggunakan Aplikasi Zoom pada Jum'at, 17 April 2020. Video conference  antar unsur Sentra Gakumdu membahas terkait penundaan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 pasca wabah Covid-19. "Bawaslu Lingga memperhatikan RDP antara Komisi II DPR RI, Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI pada senin 30 Maret 2020 Sepakat menunda Pilkada pada 23 September 2020 dan Dasar hukum yang akan digunakan adalah PERPU," kata Zamroni, Ketua Koordinator Sentra Gakumdu Lingga di Ruang Vidcon Sentra Gakumdu. Ia menambahkan, penundaan tahapan pilkada serentak 2020 merujuk pada Keputusan KPU RI Nomor 179/PL.02-kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dalam upaya pecegahan Covid-19. "Ada 4 Tahapan yang ditunda pada pelaksanaan Pilkada 2020 yakni pelantikan masa kerja PPS, verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan PPDP dan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) dan Pemuktahiran Data Pemilih," sambung Zamroni KPU RI pada Rapat dengar pendapat yang dilakukan pada hari Senin, 30 Maret 2020 menyampaikan 3 opsi penundaan pemilihan serentak tahun 2020. Opsi A, jika pemungutan suara ditunda selama 3 bulan maka pelaksanaan pemungutan suara pada Rabu 9 Desember 2020. Ini berarti tahapan yang berhenti dapat dilanjutkan kembali setelah tanggap darurat selesai tepat waktu dengan perkiraan 29 Mei 2020 Opsi B, jika pemungutan suara ditunda selama 6 bulan maka pelaksanaan pemungutan suara pada Rabu 7 April 2020. Opsi C, jika pemungutan suara ditunda selama 12 bulan maka pelaksanaan pemungutan suara pada Rabu 29 September 2020. "Bawaslu Lingga memperhatikan Kesimpulan Rapat Kerja DPR bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada Selasa 14 Maret 2020, Pilkada ditunda 3 bulan sehingga pelaksanaan pemungutan suara dapat dipastikan pada Rabu 9 Desember 2020. Dan Pilkada serentak nasional dijadwal ulang, diusulkan tidak pada 2024 melainkan disesuaikan dg masa jabatan periodik 5 tahun. Sehingga siklus pilkada serentak menjadi 2020, 2022, 2023, 2025, dst," jelas Zamroni Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Bupati dan Wakil Bupati Lingga masih merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2016 sembari menunggu Peraturan Pengganti Undang-undang (PERPU) sebagai payung hukum baru jika pelaksanaan pemungutan suara dilakukan pada Rabu 9 Desember 2020. Penulis : Alwendi Saputra Foto : Reky Hermansyah