Diskusi Online Zoom Meeting Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP) Daring Tahap 2
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lingga, Lingga - Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Lembaga Bawaslu Kabupaten Lingga, Ardhi Auliya mengikuti Diskusi Online Zoom Meeting Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP) Daring secara virtual bersama peserta SKPP Daring yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (04/06/2020).
Kegiatan tersebut di isi oleh para pemateri dari berbagai bidang seperti, Komisioner Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Dosen Universitas Maritim Raja Ali Haji, Dr. Dewi Haryati, SH, MH yang merupakan praktisi pemilu di kepri.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Kepuluan Riau Idris S.Th.I selaku Kepala Sekolah SKPP Daring Kepulauan Riau juga turut memaparkan materi terkait mekanisme Pengawasan Pemilu dan Pilkada.
"Prioritas program Pencegahan dan Pengawasan Partisipatif Bawaslu yaitu dengan melakukan pemetaan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), Bawaslu melakukan sosialisasi terkait dengan peraturan serta sanksi pelanggarannya kepada masyarakat dan mempublikasikan,” katanya
Selanjutnya, Dr. Dewi Haryanti, SH.MH dalam pemaparan materinya banyak menyampaikan hal-hal seputar mekanisme penanganan pelanggaran dalam kepemiluan
"Penindakan adalah serangkaian proses penanganan pelanggaran yang meliputi temuan, penerimaan laporan, pengumpulan alat bukti, klarifikasi, pengkajian dan/atau pemberian rekomendasi serta penerusan hasil kajian atas temuan/laporan kepada instansi yang berwenang untuk ditindak lanjuti,” ujarnya
Dewi menambahkan laporan dugaan pelanggaran pemilihan disampaikan kepada bawaslu, bawaslu provinsi, atau bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan
Ketua Bawaslu Provisni Kepulauan Riau M. Sjahri Papene, SH, MH dalam diskusi tersebut juga menyampaikan paparan tentang penanganan pelanggaran Pilkada.
" Proses penanganan pelanggaran dilakukan dengan menerima temuan/laporan, kajian awal, mengumpulkan alat bukti, klarifikasi, penelusuran hasil kajian kepada instansi berwenang, pengkajian dan melakukan rekomendasi/ memutus yang memuat bukan pelanggaran/pelanggaran, sengketa. Pelanggaran Perundang-undangan yang bukan pelanggaran Pemilu,” ungkapnya.
kegiatan diskusi online zoom SKPP Daring tahap 2 ini berlangsung kurang lebih selama 3 jam turut hadir dalam kegiatan tersebut Koordinator Divisi pengawasan dan hubungan antar lembaga Provinsi Kepulauan Riau, Kabag Pengawasan dan Hubungan Masyarakat, Plt Kasubag Pengawasan Akreditasi Pemantau Data dan Informasi, Plt. Kasubag Hubungan Masyarakat, Plt. Kasubag Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum, Staf Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kab/Kota se Provinsi Kepulauan Riau beserta Staf dan Seluruh Peserta SKPP Daring se-Provinsi Kepulauan Riau.
Penulis : Humas Bawaslu Kabupaten Lingga