Bawaslu Lingga Ajari Panwascam Tangani Pelanggaran Pilkada 2020
|
Bawaslu Lingga Ajari Panwascam Tangani Pelanggaran Pilkada 2020
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lingga menggelar kegiatan bimbingan teknis penanganan pelanggaran pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 bagi pengawas pemilihan kecamatan se- Kabupaten Lingga, di Hotel Primaain Dabo Singkep (11/3/2020).
Ketua Bawaslu Kabupaten Lingga Zamroni, S.H., M.M, dalam sambutannya saat membuka acara tersebut menyampaikan, dengan adanya bimtek ini diharapkan Panwascam mampu melakukan proses penanganan pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku berdasrkan wilayah kerja masing-masing kecamatan.
Kegiatan tersebut diisi oleh tiga narasumber, AKP Rangga Primazada, S.H., S.I.K. selaku Kasat Reskrim Polres Lingga, Zamroni, S.H., M.M (ketua Bawaslu Lingga) dan Ardhi Auliya, ST (Anggota Bawaslu Lingga).
AKP Rangga saat memberikan materi kepada Panwascam.
“Polres Lingga siap membantu Bawaslu Lingga dalam menangani penanganan tindak pidana pemilihan kepala daerah tahun 2020 di Kabupaten Lingga," kata AKP Rangga saat memberikan materi kepada Panwascam.
Sementara Ketua Bawaslu Lingga Zamroni, yang juga merupakan Kordiv Hukum dan Penanganan Pelanggaran di Bawaslu juga menambahkan, dalam menangani tindak pidana harus memenuhi syarat formil dan materil suatu kasus.
Pada kesempatan yang sama, Kordiv Pengawasan Bawaslu Lingga Ardhi Auliya, turut menyampaikan beberapa hal yang menjadi bekal jajaran Panwascam dalam mengawasi Pilkada 2020 di wilayahnya.
"Dalam melakukan pengawasan pencocokan dan penelitian daftar pemilih pada Pilkada 2020 diharapkan Panwascam dapat memberikan pemahaman kepada Pengawas Desa/Kelurahan (PKD), terkait dengan strategi dan fokus pengawasan daftar pemilih kepada PKD," sebutnya.