Bawaslu Kabupaten Lingga Sampaikan Masukan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026
|
Lingga, Bawaslu — Bawaslu Kabupaten Lingga melaksanakan pengawasan terhadap Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Lingga pada Rabu (30/9/2026). Pengawasan tersebut merupakan bagian dari tugas Bawaslu untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih dilaksanakan sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pemilu serta menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir, komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam pelaksanaan pengawasan rapat pleno, Bawaslu Kabupaten Lingga memberikan sejumlah masukan terhadap proses rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026. Masukan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya pencegahan terhadap potensi ketidaksesuaian data serta untuk memastikan setiap perubahan data pemilih dapat dijelaskan dan ditelusuri.
Salah satu hal yang menjadi perhatian Bawaslu Kabupaten Lingga adalah penerapan prinsip pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Bawaslu menekankan agar proses pemutakhiran dilakukan secara berkesinambungan dengan memperhatikan perubahan status pemilih, baik pemilih baru, pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), pemilih yang pindah domisili, maupun perubahan elemen data kependudukan lainnya. Setiap perubahan tersebut perlu didukung dengan data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Lingga memberikan masukan terkait selisih pergerakan data antara PDPB Triwulan II dengan PDPB Triwulan III Tahun 2026. Terhadap adanya perubahan jumlah maupun komposisi data pemilih, Bawaslu meminta agar setiap pergerakan data dapat dijelaskan secara rinci, termasuk sumber data, faktor penyebab perubahan, serta tindak lanjut yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Lingga. Hal tersebut penting untuk memastikan bahwa perubahan data yang terjadi dalam setiap periode rekapitulasi memiliki dasar yang jelas dan dapat ditelusuri.
Bawaslu Kabupaten Lingga juga menyoroti kejelasan hak pilih terhadap data yang berasal dari KP2MI. Terhadap data warga Kabupaten Lingga yang teridentifikasi bekerja di luar negeri, Bawaslu mendorong agar dilakukan verifikasi lebih lanjut terkait status kependudukan dan hak pilihnya. Hal ini diperlukan untuk memastikan data tersebut tidak menimbulkan persoalan kegandaan dengan data pemilih di kabupaten/kota lain maupun persoalan terkait status pemilih dalam proses pemutakhiran PDPB.
Pengawasan terhadap PDPB Triwulan III Tahun 2026 juga telah dilakukan Bawaslu Kabupaten Lingga melalui berbagai langkah pencegahan dan pengawasan sejak sebelum pelaksanaan rapat pleno. Upaya tersebut antara lain dengan menyampaikan Surat Imbauan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2026 tertanggal 6 Agustus 2026 kepada KPU Kabupaten Lingga sebagai bentuk pencegahan dan penguatan terhadap pelaksanaan pemutakhiran data pemilih.
Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Lingga melaksanakan rapat evaluasi pengawasan PDPB pada 12 Agustus 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari evaluasi terhadap hasil pengawasan sebelumnya sekaligus untuk mengidentifikasi potensi permasalahan yang perlu mendapatkan perhatian dalam pelaksanaan PDPB Triwulan III Tahun 2026.
Dalam rangka memperkuat koordinasi dan memperoleh informasi mengenai perkembangan pemutakhiran data, Bawaslu Kabupaten Lingga juga menerima koordinasi PDPB dari KPU Kabupaten Lingga pada 2 September 2026 dan 24 September 2026. Koordinasi tersebut menjadi sarana pertukaran informasi mengenai perkembangan data serta langkah tindak lanjut terhadap hasil pemutakhiran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Lingga.
Selain koordinasi, Bawaslu Kabupaten Lingga juga melakukan pengawasan Pencocokan Terbatas (Coktas) pada 9 September 2026. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan proses pencocokan dan penelitian terhadap data pemilih dilaksanakan secara tepat serta dapat memberikan gambaran faktual mengenai kondisi data pemilih di lapangan.
Melalui seluruh rangkaian pencegahan dan pengawasan tersebut, Bawaslu Kabupaten Lingga terus mendorong agar proses PDPB dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan. Setiap perubahan data pemilih diharapkan memiliki dasar yang jelas, dapat diverifikasi, serta terdokumentasi dengan baik sehingga menghasilkan data pemilih yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bawaslu Kabupaten Lingga menegaskan bahwa pengawasan PDPB bukan hanya dilakukan pada saat rapat pleno, tetapi merupakan proses yang berlangsung secara berkelanjutan melalui pencegahan, koordinasi, pencermatan data dan pengawasan langsung di lapangan. Langkah tersebut dilakukan untuk meminimalkan potensi kesalahan data sekaligus memastikan hak pilih masyarakat tetap terlindungi dalam setiap proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Humas