Bawaslu Kabupaten Lingga melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Verifikasi Administrasi Pemutakhiran Data Partai Politik Semester I Tahun 2026 di Kantor KPU Kabupaten Lingga
|
Lingga - Bawaslu Kabupaten Lingga melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Verifikasi Administrasi Pemutakhiran Data Partai Politik Semester I Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Lingga di Kantor KPU Kabupaten Lingga, Senin (29/6/2026).
Pengawasan ini merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Bawaslu dalam memastikan seluruh tahapan pemutakhiran data partai politik berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Berdasarkan data yang terekam dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU, terdapat 10 (sepuluh) partai politik yang mengajukan pemutakhiran data kepengurusan pada Semester I Tahun 2026, yaitu:
Partai Amanat Nasional (PAN);
Partai Demokrat (PD);
Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura);
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB);
Partai NasDem;
Partai Ummat;
Partai Solidaritas Indonesia (PSI);
Partai Persatuan Pembangunan (PPP);
Partai PERINDO; dan
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan).
Bawaslu Kabupaten Lingga memastikan seluruh proses verifikasi administrasi berlangsung sesuai prosedur, dilakukan secara profesional, serta tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh partai politik peserta pemutakhiran data.
Melalui pengawasan yang dilakukan secara melekat pada setiap tahapan, Bawaslu Kabupaten Lingga berkomitmen untuk terus menjaga integritas proses pemutakhiran data partai politik sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola kepemiluan yang demokratis, transparan, dan berintegritas.
Humas