Bawaslu Kabupaten Lingga Lakukan Pengawasan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) TW III Tahun 2026
|
Lingga, Bawaslu – Bawaslu Kabupaten Lingga melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan Coktas data pemilih tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Lingga.
Berdasarkan data pengawasan pada Rabu, 9 September 2026, kegiatan Coktas dilaksanakan di wilayah Kecamatan Lingga, meliputi enam kelurahan/desa, yaitu Daik Sepincan, Merawang, Musai, Nerekeh, Panggak Darat, dan Panggak Laut.
Dari hasil kegiatan tersebut, tercatat sebanyak 22 pemilih menjadi sasaran pelaksanaan Coktas. Data tersebut terdiri dari 10 pemilih meninggal dunia, 10 pemilih pindah masuk, serta 2 pemilih yang berasal dari unsur TNI/Polri.
Bawaslu Kabupaten Lingga memastikan seluruh proses pelaksanaan kegiatan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prosedur pemutakhiran data pemilih yang berlaku. Pengawasan dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga akurasi, kemutakhiran, dan kualitas data pemilih secara berkelanjutan.
Melalui kegiatan pengawasan ini, Bawaslu Kabupaten Lingga berharap data pemilih yang dihasilkan semakin valid dan dapat menjadi dasar penyusunan daftar pemilih yang akurat pada tahapan penyelenggaraan pemilihan maupun pemilu berikutnya.
Bawaslu Kabupaten Lingga berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan secara melekat guna memastikan setiap tahapan pemutakhiran data pemilih berjalan transparan, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Humas