Bawaslu Kabupaten Lingga Lakukan Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Semester I Tahun 2026
|
Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan terhadap tahapan kepemiluan, Bawaslu Kabupaten Lingga melaksanakan koordinasi terkait Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Semester I Tahun 2026 dengan KPU Kabupaten Lingga, pada Rabu (03/06/2026).
Kegiatan koordinasi tersebut dilaksanakan oleh Zamroni, S.H., M.M., C.Med., C.CLA selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Lingga. Kehadiran Bawaslu Kabupaten Lingga disambut langsung oleh Refli Bawengan dan Tiara Wulandari selaku Komisioner KPU Kabupaten Lingga.
Koordinasi tersebut dilaksanakan sebagai upaya memastikan pelaksanaan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta meningkatkan sinergi antara penyelenggara pemilu dalam menjaga kualitas dan akurasi data partai politik.
Dalam pertemuan tersebut, KPU Kabupaten Lingga menyampaikan sejumlah perkembangan dan informasi terkait pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Semester I Tahun 2026. Pertama, KPU Kabupaten Lingga menjelaskan bahwa KPU RI telah menyampaikan surat terkait pelaksanaan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan yang harus ditindaklanjuti oleh seluruh jajaran KPU pada Semester I Tahun 2026.
Selanjutnya, KPU Kabupaten Lingga menyampaikan bahwa proses penyampaian kelengkapan data oleh partai politik beserta proses verifikasinya pada Semester I Tahun 2026 akan berakhir tiga hari kerja sebelum berakhirnya bulan Juni ini. Oleh karena itu, partai politik diharapkan dapat memanfaatkan waktu yang tersedia untuk melakukan pembaruan dan melengkapi data melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Selain itu, KPU Kabupaten Lingga juga akan kembali melaksanakan sosialisasi kepada partai politik terkait pelaksanaan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan Semester I Tahun 2026. Sosialisasi tersebut akan dilakukan melalui penyampaian surat kepada partai politik yang berada di Kabupaten Lingga. Tidak hanya itu, KPU Kabupaten Lingga juga telah melakukan publikasi dan sosialisasi melalui berbagai platform media sosial guna meningkatkan partisipasi dan pemahaman partai politik terhadap pentingnya pemutakhiran data secara berkala.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam koordinasi tersebut, dari total 76 data partai politik yang tercatat pada KPU RI, terdapat 32 partai politik di Kabupaten Lingga yang telah melakukan pengisian dan pembaruan data melalui akun Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU.
Menutup pertemuan, KPU Kabupaten Lingga menyampaikan bahwa perkembangan lebih lanjut terkait pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Semester I Tahun 2026 akan terus dikoordinasikan dengan Bawaslu Kabupaten Lingga sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi, akuntabilitas, serta kualitas data partai politik menjelang tahapan pemilu yang akan datang.
Bawaslu Kabupaten Lingga menyambut baik langkah-langkah yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Lingga dan akan terus melakukan pengawasan serta koordinasi guna memastikan proses pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan dapat berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tercipta data partai politik yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan
Humas