Bawaslu dan KPPAD Kabupaten Lingga Tandangan MoU Untuk Mencegah Anak-Anak Dilibatkan Kampanye Pilkada 2020
|
Bawaslu dan KPPAD Kabupaten Lingga Tandangan MoU Untuk Mencegah Anak-Anak Dilibatkan Kampanye Pilkada 2020
Senin 21/09/2020 . Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lingga melakukan penandatangan nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MOU) dengan Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Lingga, dalam upaya pencegahan keterlibatan anak dalam kampanye Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 nanti.
Dalam UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 15 huruf A, disebutkan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahan kegiatan politik.
“ Maka perlu kita perhatikan dan kita awasi bersama-sama,”kata ketua Bawaslu kabupaten lingga Zamroni.
Zamroni menambahkan dengan adanya MoU ini harapan kita semua berperan aktif dan ikut serta melakukan pengawasan dalam keterlibatan anak di kampanye, yang memang dilarang dalam undang-undang.
Sementara itu Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Lingga Encik Afrizal meminta para peserta Pemilu untuk tidak melibatkan anak-anak saat kegiatan kampanye.
“Kita akan berusaha melakukan pencegahan supaya tidak ada peserta pilkada yang melibatkan anak-anak tidak ada hak pilihnya. (Hms)
https://www.youtube.com/watch?v=ZEmJSFWgzww&feature=youtu.be