Kordiv HPPS Bawaslu Lingga kuatkan Pemahaman lewat Rakernis
|
Lingga, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lingga – Koordinator Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lingga Zamroni, S.H.,M.M mengikuti Rapat Kerja Teknis Divisi Penanganan Pelanggaran yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Kepuluan Riau bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau melalui video conference (vidcon), Kamis (14/5/2020)
Rapat Kerja Teknis Penangan Pelanggaran yang digelar menghadirkan Narasumber Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo.
Ratna Dewi Pettalolo menyampaikan bahwa Penangan Pelanggaranermasuk tindak pidana Pilkada baik itu Pelaporan dan pemberitahuan kelengkapan syarat formil dan materiil ditengah Pandemi Covis-19 dapat dilakukan melalui email/WA/alat komunikasi lainnya. Hal ini dilakukan apabila tidak bisa melakukan pertemuan secara fisik.
“Kita dapat melakukan klarifikasi secara tatap muka langsung atau menggunakan teknologi informasi dengan tetap memperhatikan BA klarifikasi yang dikirimkan kepada para pihak yang akan diklarifikasi, jika tidak bisa melakukan pertemuan secara fisik dengan catatan Pihak yang akan diklarifikasi membuat surat pernyataan bersedia diambil klarifikasi melalui teknologi informasi dan dilakukan perekaman,” terangnya
Ratna Dewi Pttalolo menjelaskan perppu penundaan pilkada yang telah ditebitkan tidak mengubah kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota mulai dari Waktu penanganan pelanggaran yang bersifat laporan atau temuan tetap mengacu pada aturan Undang-Undang Pilkada yakni hitungan 3+2 hari kalender.
"Bawaslu kabupaten/kota tetap berwenang, tidak ada perubahan mengenai pengaturan waktu dan tata cara penanganan pelanggaran, baik pidana, administrasi pidana maupun kode etik,” jelasnya
"Lembaga Bawaslu harus memastikan proses Pilkada berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan (UU nomor 10 Tahun 2016, Perpu nomor 2 Tahun 2020, PKPU dan PerBawaslu) agar menghasilkan kepala daerah sesui dengan kehendak rakyat" lanjutnya
Selain itu, dalam Rapat Kerja Teknis Penangan Pelanggaran juga membahas terkait Politisasi Bansos maupun pasal 71 Undang-undang 10 Tahun 2016 untuk memastikan pengawas pemilu sampai ditingkat Kabupaten/kota tidak salah dalam menafsirkan regulasi Pilkada
Penulis : Alwendi Saputra