Kordiv HPPS Bawaslu Lingga Hadiri Rapat Konsolidasi Nasional
|
Bawaslu Lingga, Lingga - Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Lingga Zamrnoni, S.H.,M.M menghadiri Rapat Konsolidasi Nasional Penegakan Hukum Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020 era New Normal secara virtual bersama Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia melalui Rapat Virtual yang digelar oleh Bawaslu RI pada Rabu (3/6/2020).
Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo, S.H.,M.H dalam pemamaparan materinya menyampaikan Pengawas Pemilu harus dapat memetakan kerawanan pelaksanaan pilkada 2020 di masa pandemi covid-19.
"Pemetaanya bisa pada pemanfaatan fasilitas dan program pemerintah dalam mengatasi kesulitan masyarakat yang dimanfaatkan untuk sosialisasi diri, khususnya bagi petahana. Karena 270 Daerah yang menjalankan Pilkada, ada potensi 230 daerah adalah petahana," terang Ratna Dewi Pettalolo dalam penyampaian materinya secara virtual
Ratna menambahkan, dari data pelanggaran Pilkada yang disebarkan dari provinsi yang menyelenggarak Pilkada ada 593 temuan dan 113 laporan dengan rincian 158 pelanggaran administrasi, 28 pelanggaran etik, 2 tindak pidana pemilihan, 374 pelanggaran hukum lainnya dan 147 bukan pelanggaran.
"Jadi ada tren dalam pelanggaran pemilihan, seperti pelanggaran administrasi trenya anggota PPS dan PPK tidak memenuhi persyaratan, pelanggaran kode etik trennya Anggota Panwas Kecamatan menjadi pengurus Parpol dan memberi dukungan kepada Bakal Paslon, Pelanggaran Tindak Pidana trennya Menghilangkan Hak Seseorang menjadi Paslon dan memalsukan dukungan paslon perseorangan dan Pelanggaran hukum lainnya trennya ASN memberikan dukungan politik melalui media sosial dan melakukan pendekatan/mendaftarkan diri ke partai politik,” jelasnya
Untuk pelanggaran netralitas ASN dalam pemilihan, Ratna memaparkan ragam bentuk ketidaknetralan ASN mulai dari memberikan dukungan melalui media sosial/masa, melakukan pendekatan/Mendaftarkan diri pada salah satu partai politik, sosialisasi bakal calon melalui APK, mendukung salah satu bakal calon, menghadiri kegiatan silaturahmi/menguntungkan bakal calon, mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala daerah, mempromosikan diri sendiri atau orang lain, mendaftarkan sebagai bakal calon perseorangan, mendampingi bakal calon melakukan pendaftaran dan fit and propertesta, mengajak atau mengintimidasi untuk mendukung salah satu calon dan ASN Menggunakan atribut pada saat melakukan fit and propertest
“Datanya ada 388 dugaan pelanggaran Netralitas ASN pada pemilihan 2020 yang disebarkan oleh Bawaslu RI di Provinsi yang melaksanakan Pilkada diantaranya 45 penanganan dihentikan dan 343 direkomendasikan,” terang Ratna
Disamping itu, Ratna juga menjelaskan beberapa potensi Pelanggaran Pemilihan di masa Pendemi Covid-19 yang menjadi catatan bagi pengawas pemilihan diprovinsi maupun daerah.
“Potensi Pelanggarannya seperti pemanfaatan fasilitas pemerintah untuk kegiatan bermuatan kampanye, coklit daftar pemilih tidak sesuai prosedur, verfak dukungan calon perseorangan tidak sesuai prosedur, pencoblosan surat suara sisa/tidak terpakai oleh penyelenggara, perubahan rekapitulasi hasil perolehan suara, kampanye di media massa di luar jadwal, pengadaan dan distribusi logistik tidak sesuai jadwal dan pembagian sembako, uang atau alat pelindung diri (apd) kepada masyarakat,” ungkapnya.
Mengakhiri pemaparan materi dalam Rapat Konsolidasi Nasional Penegakan Hukum Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020 era New Normal secara virtual, Ratna berpesan kepada pengawas pemilu untuk menjaga integritas dan mentalitas.
“Integritas itu berpedoman pada prinsip dalam menjalankan tugas mengedepankan kejujuran, dan memiliki niat semata-mata agar pemilihan terselenggara dengan jujur dan adil, menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil, menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya dan melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain memiliki integritas, pengawas pemilu juga harus memiliki keberanian dalam melakukan tindakan.” tutupnya
Penulis : Alwendi Saputra
Foto : Rekky Hermansyah