Ketua dan Anggota Bawaslu Lingga Monitoring dan Silaturahmi dengan Polres Lingga
|
Lingga, Bawaslu Kabupaten Lingga - Ketua Bawaslu Lingga Zamroni, S.H.,M.M bersama Kordiv SDM Fidya Asrina, S.IP melakukan monitoring Persiapan Pengawasan Pilkada Serentak 2020 dikantor Panwascam Singkep, Jum'at (6/3/2020)
Hal ini dilakukan untuk memastikan Pengawasan Pilkada pada jajaran pengawas Pilkada berjalan dengan baik. Disamping itu, sisela-sela waktu monitoring dikantor Panwascam, Ketua dan Kordiv SDM Bawaslu Lingga juga menyempatkan untuk bertemu dan bersilaturahmi dengan Kepala Kepolisian Resor Lingga AKBP Boy Herlambang, S.I.K
Dalam kesempatan tersebut Bawaslu Lingga dan Kepolisian Resor Lingga membahas beberapa isu krusial yang menyangkut tahapan-tahapan pilkada yang sedang berlangsung di Kabupaten Lingga.
"Kepolisian dan Bawaslu harus selalu berkoordinasi mengenai tahapan-tahapan dalam Pemilihan, mengingat Pilkada serentak ini merupakan kali pertamanya di Lingga. Begitu juga dengan Sentra Gakumdu, kita akan bekerjasama dengan baik", ujar AKBP Boy Herlambang, S.I.K Kepala Resor Lingga dalam diskusi bersama Bawaslu Lingga
Boy Herlambang menjelaskan, Kepala Daerah harus memiliki visi misi yang tepat guna dan tepat sasaran untuk membangun Kabupaten Lingga dan memanfaat peluang yang ada dari berbagai lini seperti sektor Pariwisata.
"Lingga ini kalau saya lihat dari sektor pariwisatanya sangat baik. Tidak kalah sama bintan. Semboyan bunda tanah melayu bumi segantang lada, rupanya ladanya ada sini," kelakarnya
Pertemuan yang berlangsung di kantor Kepolisian Resor Lingga ini berlangsung santai dan penuh keakraban satu dengan lainnya. Berbagai pertanyaan dan masukan muncul. Mulai dari persoalan pengawasan, persiapan pilkada hingga hal-hal teknis yang berhubungan dengan anggaran, Sapras, NPHD dan lain-lain untuk memastikan berlangsungnya proses demokrasi berjalan dengan baik.
Ketua Bawaslu Lingga Zamroni, SH.,M.M menjelaskan dalam diskusinya, mutasi Jabatan sebagaimana yang dimaksud Pasal 71 ayat 2 sesuai dengan arahan menteri dalam negeri
Tito Karnavian pada saat Rapat Koordinasi di Bali Minggu lalu.
"Ada 4 (empat) alasan kepala daerah baru bisa memutasi Pejabatnya yakni Pejabat yang bersangkutan Wafat, terjadi kekosongan, sakit permanen dan terlibat pidana," ungkap Zamroni
Zamroni juga menambahkan terkait pendistribusian logistik dan pendaftaran pemilih harus benar-benar dipastikan oleh KPU lingga.
"Distribusi logistik ini harus dilakukan dengan baik, jangan sampai seperti Pemilu 2019 yang lalu ada kertas suara yang tertukar. Mestinya KPU harus membuat DIM dari awal agar permasalahan ini tidak terulang kembali. Termasuk memastikan pendaftaran Pemilih yang meninggal dan sebagainya, karena jadwalnya dalam PKPU 16 tahun 2019 sejak 18 April sampai 17 Mei 2020", ungkapnya.
Penulis: Alwendi Div HPPS*