Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Lingga Adakan Kegiatan Koordinasi Penanganan Pelanggaran
|
Bawaslu Lingga - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lingga mengadakan kegiatan untuk membahas persiapan penyelenggaraan Pemilu 2024 dengan tema Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan di Kantor Bawaslu Kabupaten Lingga pada Rabu (30/3/2022).
Adapun narasumber pada kegiatan tersebut yakni Dr. Suryadi, M.H Dosen Universitas Maritim Raja Ali Haji dan Hasbullah Ketua KPU Lingga.
Dr. Suryadi, M.H dalam kegiatan itu menjelaskan empat faktor kunci keberhasilan konsolidasi demokrasi dalam pemilu dan pemilihan serentak 2024.
Pertama, memahami dan mengamalkan dengan baik UUD NRI1945 dan Pancasila sebagai sumber nilai-nilai demokrasi dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024.
Kedua, memahami Pemilu dan Pemilihan sebagai mekanisme pembangunan politik (political developmentalism) Indonesia. Suksesnya pembangunan politik akan menjadi faktor penggerak suksesnya pembangunan-pembangunan lainnya seperti ekonomi, sosial, infrastruktur, dan lain sebagainya.
Ketiga, memahami partisipasi dalam Pemilu dan Pemilihan merupakan aktualisasi nasionalisme. Suksesnya pemilu dan pemilihan adalah suskesnya demokrasi Indonesia.
Keempat, memiliki komitmen untuk berkolaborasi atau berkerja ama mensukseskan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak di 2024 sesuai bidang, tugas, atau kemampuannya masing-masing.
“Cara mewujudkannya melalui umat, bangsa, penegakan hukum dan reformasi mental (islah diri),” kata Suryadi.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Zamroni S.H.,M.M menyampaikan sejumlah permasalahan yang terjadi pada Pemilu 2019 kemungkinan dapat terulang kembali pada Pemilu 2024.
Oleh sebab itu, Bawaslu Lingga memanfaatkan waktu meminimalisasi potensi masalah berulang pada pemilu dan pemilihan mendatang.
“Masalahnya seperti penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) pada verifikasi partai politik, persoalan pemutakhiran data pemilih, pengadaan dan distribusi logistik, serta beban kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) khususnya saat tahapan pemungutan dan penghitungan suara,” ujar Zamroni
Menurut Zamroni, Bawaslu sudah menyiapkan strategi untuk menghadapi persoalan serupa pada Pemilu 2024.
Bawaslu Lingga sedang menyusun program dan strategi pengawasan dan penangan pelanggaran untuk dijadikan tolok ukur keberhasilan pengawasan serta menginventarisasi norma undang-undang yang memiliki celah permasalahan.
Selama ini Pengawas Pemilu terkendala menangani kasus karena terbentur regulasi yang secara de facto terdapat pelanggaran, namun secara normatif tidak ada aturan yang mengatur.
"Kegiatan ini kami mendorong penyamaan persepsi antara lembaga penyelenggara pemilu terhadap norma perundang-undangan," kata Zamroni.
Dia berharap pengawasan partisipatif dari masyarakat Kabupaten Linggameningkat dengan memaksimalkan sosialisasi.
Kegiatan Koordinasi Penanganan Pelanggaran ini dihadiri langsung oleh Zamroni S.H.,M.M Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Pelenyelesaian Sengketa, Fidya Asrina, S.Ip Koordinator Sumber Daya Manusia Organisasi dan Data Informasi, Ardhi Auliya, S.T Koordinator Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antara Lembaga, Koordinator Sekretariat, Bendahara dan seluruh staf Bawaslu Lingga.
Penulis: Alwendi