Dengan Pertimbangan Pandemi Covid-19, Pemerintah Keluarkan Perpu Pilkada 2020
|
Presiden Joko Widodo beberapa hari lalu tepatnya pada tanggal 4 Mei 2020 telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota Menjadi Undang-Undang.
Perpu Nomor 2 Tahun 2020 yang telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi, setidaknya ada dua dasar pertimbangan sehingga dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.
Pertama, penyebaran Corona Vints Disease 2019 (COVID-19) yang telah dinyatakan sebagai pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) yang terjadi di sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, telah menimbulkan banyak korban jiwa dan menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu serta telah ditetapkan sebagai bencana nasional.
Kedua, penanggulangan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-l9) sebagai bencana nasional perlu diambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa baik di tingkat pusat maupun daerah termasuk perlunya dilakukan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota serentak tahun 2020 agar pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tetap dapat berlangsung secara demokratis dan berkualitas serta untuk menjaga stabilitas politik dalam negeri.
Dalam Perpu Nomor 2 Tahun 2020, mengubah dan menambahkan beberapa ketentuan Pasal dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota Menjadi Undang-Undang yakni Perubahan pada Pasal 120 dan menambahkan Dua Pasal sisipan yakni Pasal 122A dan 201A.
Adapun bunyi Pasal Perubahan yang ditetapkan dalam Perpu Nomor 2 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
Perubahan pada Pasal 120 ayat (1) menyatakan dalam hal pada sebagian wilayah Pemilihan, seluruh wilayah Pemilihan, sebagian besar daerah, atau seluruh daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan.
‘’Pelaksanaan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak yang terhenti,’’ bunyi Pasal 120 ayat (2) Perpu Nomor 2 Tahun 2020 tersebut.
Di antara Pasal 122 dan Pasal 123 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 122A. Dimana Pada Pasal 122A Ayat (1) berbunyi, ‘’Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak dengan Keputusan KPU diterbitkan’’.
Menurut Pasal 122 A ayat (2), Penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak serta pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat.
‘’Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan diatur dalam Peraturan KPU,’’ bunyi Pasal 122A ayat (3).
Dilanjutkan dengan Pasal 201A yang merupakan pasal sisipan diantara Pasal 201 dan Pasal 202, dimana pada Pasal 201A ayat (1) menyatakan Pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (6) ditunda karena terjadi bencana nonalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1) .
‘’Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada bulan Desember 2020,’’ bunyi dari Pasal 201A ayat (2).
Pasal 201A ayat (3) juga menyebutkan Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, menurut Pasal 122 ayat (2), pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai tanggal 4 Mei 2020 diundangkan oleh Yasonna H. Laoly Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 128.
Penulis : Alwendi Saputra