Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lindungi Hak Politik dan Perjuangkan Tujuan Pemilu

Lingga, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lingga - Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lingga mengikuti vidcon sosialisasi Perbawaslu 2 tahun 2020 tentang tentang tata cara Penyelesaian Sengketa Pilkada yang diadakan oleh Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kepri bersama Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepulauan Riau pada Selasa, 28 April 2020 pukul 09.00 WIB lalu.

Rosnawati Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan Vidcon Sengketa yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Kepri diharapakan dapat membantu Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepri dalam mempersiapkan dalam hal penyelesaian sengketa diwilayah yuridiksi Bawaslu Kabupaten/Kota masing-masing.

"Agar dapat meningkatkan kapasitas sumber daya manusia  Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kepri dan memaksimalkan pelaksanaan penyelesaian sengketa pemilihan," tegas Rosnawati

Selain itu, turut hadir Rahmat Bagja yang merupakan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI yang diketahui menjadi narasumber dalam sosialisasi Perbawaslu 2 tahun 2020 menyampaikan jika tahapan mekanisme penyelesaian sengketa pemilihan yang diatur dalam Perbawaslu 2 Tahun 2020 terdiri dari musyawarah yang dilakukan secara tertutup, terbuka serta acara cepat.

Ketua Bawaslu Lingga, Zamroni saat mengikuti vidcon sengketa pemilu

Peserta Pemilihan dapat mengajukan gugatan atas sengketa tata usaha negara ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara setelah seluruh upaya administratif di Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota telah dilakukan.

"Peserta pemilihan dapat mengajukan keberatan keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota kepada Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota ditetapkan," terangnya

“Bawaslu melalui Penyelesaian sengketa memperjuangkan hak untuk dipilih dan hak untuk memilih, Fungsi penyelesaian sengketa untuk melindungi hak politik dan memperjuangkan tujuan pemilu. Hal ini menegaskan Bawaslu dalam penyelesaian sengketa tidak boleh diskriminatif serta harus dipenuhi unsur kebijaksanaan," ungkapnya

Sementara, Zamroni Ketua Bawaslu Lingga dalam sesi tanya jawab Vidcon Sengketa menanyakan perihal persidangan penyelesaian sengketa yang dilakukan ditengah pademi covid-19.

"Bagaimana jika Pilkada sudah didasari dengan Perpu dan Pemungutan Suara dilakukan pada 9 Desember 2020, apa persidangan penyelesaian sengketa dapat dilakukan mengingat pandemi covid-19 belum dapat dipastikan puncak meredanya kapan," tanya Zamroni kepada Rahmat Bagja

"Bawaslu RI telah menerbitkan surat edaran dalam rangka pencegah pandemic covid-19, penyelesaian sengketa dapat menggunakan system persidangan via daring, hal ini menduplikasi sistem persidangan yang dilakukan oleh Pengadilan, dimana jawab menjawab via email atau vidcon selama perkara berjalan, kecuali pemeriksaan saksi yang harus tatap muka, dengan menerapkan protocol kesehatan," jawab Bagja

Kegiatan Vidcon Sosialiasi Perbawaslu 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara penyelesaian sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali ditutup dengan doa bersama agar Pimpinan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota beserta keluarga selalu diberi perlindungan serta kesehatan.

Penulis : Alwendi Saputra
Foto : Nurul Azmi