Lompat ke isi utama

Berita

Cegah Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Lingga Lakukan Sosialisasi

Lingga, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Dalam meminimalisir pelanggaran, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lingga Kepulauan Riau (Kepri) melakukan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Pemilihan Umum Tahun 2024. Sosialisasi itu bertempat di Lingga Pesona Hotel.

Hadir dalam sosialisasi antara lain Wakil Bupati Lingga Neko Wesha Pawelloy, Ketua Bawaslu Lingga Zamroni, Anggota Bawaslu Lingga Fidya Asrina dan Ardhi Auliya, Para Camat, Kepala Sekolah, TNI-Polri dan beberapa Kades di Kabupaten Lingga.

“Saya mengucapkan terima kasih kapada bapak wakil bupati lingga, karena berkenan hadir untuk memberi arahan kepada para peserta,” kata Ketua Bawaslu Lingga Zamroni saat menyampaikan sambutan, Selasa (6/9/2022).

Zamroni banyak menjelaskan tentang keikutsertaan ASN dan Kepala Desa dalam Pemilu 2024. Dalam Undang-Undang Desa, Kades dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik

Meski Bawaslu sendiri sulit dalam pengawasannya. Bawaslu perlu bukti cukup untuk menyebut seorang Kades terlibat politik. Di antaranya bukti SK kepegurusan.

“Ditambah kewenangan kami terbatas, karena itu jatuhnya jadi pelanggaran terhadap undang-undang lainnya, kami hanya bisa merekomendasikan  jika seorang Kades terlibat dalam kepengurusan partai ke Bupati sebagai pembina Kepala Desa.” ujarnya.

Pada kesempatan itu, ia juga mengingatkan ASN, TNI-Polri tidak ikut serta dalam politik praktis dengan upaya tendensi yang mengarah pada peserta pemilu tertentu yang justru dapat menimbulkan pelanggaran dan merugikan diri sendiri.

“Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta bagi ASN, TNI-Polri, Kepala desa, Perangkat desa, atau anggota BPD yang ikut serta sebagai pelaksana atau tim kampanye,” ucap Zamroni

Penulis: Alwendi Saputra
Fotografer: Benny Ermawan