Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Harap Lembaga Survie Pegang Prinsip Integritas, Transparan, dan Independen

Bawaslu Harap Lembaga Survie Pegang Prinsip Integritas, Transparan, dan Independen

#SahabatBawaslu, Anggota Bawaslu Puadi menjelaskan bahwa lembaga survei merupakan bagian dari partisipasi masyarakat yang diatur dalam ketentuan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 338 hingga Pasal 450. Anggota Bawaslu Puadi menuturkan, berdasarkan Pasal 488 poin kedua item c dan d disebutkan partisipasi masyarakat dalam pemilu dapat berupa survei atau jajak pendapat tentang pemilu dan penghitungan cepat hasil pemilu. Bawaslu berharap lembaga survei dapat berkembang dengan mengedepankan prinsip integritas, tranpsparan, dan independen. Hal tersebut diterangkan Anggota Bawaslu Puadi saat menghadiri peluncuran Asosiasi Peneliti Persepsi Publik Indonesia (Aseppsi) di Jakarta, Kamis (19/1/2023). #AyoAwasiBersama #PemiluSerentak2024