Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Bawaslu dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Lingga menjelaskan wewenang Bawaslu dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam aturan tersebut Bawaslu Kabupaten Lingga berwenang menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pemilu. “Bawaslu memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran politik uang; menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses pemilu,” ujarnya dalam Rakercab Partai demokrasi Indonesia Perjuangan di Daik Lingga, Rabu, (04/1/2023). Sedangkan tugas Bawaslu dalam undang-undang Pemilu juga salah satunya melakukan pengawasan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan, melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu.